Tersangka tragedi Kanjuruhan bebas, keluarga korban desak Presiden Jokowi keluarkan perppu

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan perppu yang isinya membentuk tim penyidik independen di luar Polri menyusul dibebaskannya tersangka Akhmad Hadian Lukita.
Tak hanya itu, tujuh keluarga korban tragedi Kanjuruhan telah melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak mulai dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga presiden Republik Indonesia atas perbuatan melawan hukum dengan tuntutan membayar ganti rugi sebesar Rp62 miliar.
Gugatan perdata ini dilayangkan sebagai bagian "menagih pertanggungjawaban" sejumlah pihak dalam mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 135 orang.
Menanggapi gugatan itu, Juru bicara PSSI Ahmad Riyadh, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses di persidangan.
- Tragedi Kanjuruhan dan hasil penyelidikan TGIPF - 'Saya meminta keadilan bagi dua anak saya'
- Tragedi Kanjuruhan: 'Lebih mengerikan daripada yang di medsos dan televisi', TGIPF pastikan 'kematian massal terutama disebabkan gas air mata'
- Trauma penyintas Tragedi Kanjuruhan: ‘Terinjak-injak, sesak napas, pingsan - saya pasrah, kalau mati di sini tak apa-apa’
Total ada delapan pihak tergugat yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia penyelenggara Arema FC, Security officer BRI Liga 1 2022-2023.
Kemudian PT Indosiar, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.
Untuk pihak lain yang turut menjadi tergugat antara lain presiden, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Kabupaten Malang.
Kata Imam Hidayat, mereka layak digugat karena dianggap melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang isinya: setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahan tersebut.
PSSI dan pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia misalnya, disebut tidak profesional dan mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang dibuat.
Contohnya tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai soal statuta FIFA dan PSSI ke penyelenggara pertandingan, panitia pelaksana, dan aparat keamanan, termasuk suporter.
Lalu, tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal penyelenggaran Liga 1 dan tidak mengetahui spesifikasi terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola.
Hal lain, panitia pelaksana dianggap tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat dan tidak memperhitungkan kapasitas stadion.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Adapun Kapolri digugat karena "dia harus bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Kabupaten Malang yang diduga melakukan kesalahan prosedur sehingga menembakkan gas air mata," imbuh Imam Hidayat.
Sedangkan presiden RI turut digugat dengan argumen bahwa "sebagai kepala negara dia tak bisa melindungi warganya."
Kepada para tergugat itu, keluarga korban menuntut ganti rugi senilai Rp62 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp9,02 miliar dan imateriil Rp53 miliar.
Kerugian materiil, kata Imam, berasal dari biaya-biaya yang dikeluarkan para keluarga korban sejak peristiwa Kanjuruhan terjadi seperti ongkos berobat dan untuk penanganan perkara di pengadilan.
Sedangkan kerugian imateriil dinilai dari "beban psikis dan trauma yang ditanggung mereka".
"Kehidupan keluarga yang ditinggal korban meninggal ini bagaimana? Ya pakai ganti rugi ini supaya mereka bisa menatap hidup kembali yang lebih baik meskipun nyawa tidak sebanding dengan nilai uang berapapun," jelasnya.
Untuk diketahui, tujuh keluarga korban yang menggugat ini terdiri dari tiga kerabat mereka yang meninggal dunia; tiga mengalami luka berat; dan satu luka ringan.
Apa putusan yang diharapkan dikabulkan hakim?
Berkas gugatan sudah didaftarkan pada 21 Desember 2022 ke Pengadilan Negeri Kota Malang dan sidang perdana diperkirakan dimulai tahun depan.
Mereka berharap dalam putusannya nanti hakim mengabulkan gugatan tersebut.
"Yang utama, para tergugat dihukum menanggung secara bersama-sama membayar ganti rugi sebesar 9,02 miliar dan Rp53 miliar," jelas Imam Hidayat.
Kedua, menghukum para tergugat agar menghentikan pertandingan kompetisi Liga 1 2022-2023 sebelum membayar kerugian materiil dan imaterill secara tunai.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
'Kami akan buktikan bahwa PSSI tidak melawan hukum'
Khusus kepada presiden RI, tidak membongkar atau merobohkan stadion Kanjuruhan sesuai standar FIFA. Tujuannya, menurut Imam, untuk dijadikan monumen atau pengingat tragedi kemanusiaan yang telah merenggut 135 nyawa.
"Kami bukan menolak dibangun stadion baru, silakan dirikan stadion di tempat baru. Karena ini untuk pengingat ke generasi ke depan bahwa pernah terjadi tragedi kemanusiaan."
Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Stadion Kanjuruhan bakal diruntuhkan dan pemerintah akan membangun ulang sesuai standar FIFA.
Di persidangan nanti, sambungnya, kuasa hukum akan mengajukan sejumlah bukti yang memperkuat gugatan mereka juga saksi ahli. Adapun keluarga korban dipastikan akan hadir mengikuti jalannya sidang.
Menanggapi hal ini, Juru bicara PSSI Ahmad Riyadh, mengatakan pihaknya menghormati gugatan tersebut. Soal besaran ganti rugi yang diajukan penggugat, dia tidak mempermasalahkannya.
"Biar nanti pengadilan yang memutuskan. Kita buktikan di pengadilan apakah tuntutan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmad Riyadh kepada BBC News Indonesia, Jumat (23/12).
Ia juga berkata, PSSI akan membuktikan bahwa organisasi ini tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan.
Tersangka Akhmad Hadian Lukita bebas
Polda Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022. Keenamnya antara lain Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian dari aparat keamanan yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS; dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP soal kesalahan yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian.
Bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan, penetapan tersangka itu sesungguhnya belum menunjukkan keadilan. Sebab mereka yang dianggap pelaku utama atas peristiwa ini tak juga diseret secara hukum.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Di tempat terpisah, Polri baru-baru ini menyatakan status tersangka mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita telah gugur.
Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan jaksa yang memutuskan tidak bisa melanjutkan proses ke penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (22/12).
Dedi berkata, Akhmad Hadian Lukita tak lagi mendekam di rumah tahanan.
Desak Presiden Jokowi keluarkan Perppu
Kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, menilai lambannya proses hukum pidana dan lepasnya tersangka Akhmad Hadian Lukita kian membuktikan bahwa kuatnya konflik kepentingan dan adanya dugaan tebang pilih.
Itulah mengapa kuasa hukum mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu yang isinya membentuk tim penyidik independen di luar Polri.
"Karena tim yang independen akan membantu Polri secara institusi jadi tidak terbeban memeriksa anggotanya sendiri. Kami tidak mau seperti kasus Ferdy Sambo."
Surat permintaan itu akan dilayangkan hari Kamis (22/12) dan berharap agar segera ditanggapi.
"Kami ingin tragedi Kanjuruhan diusut secara transparan, objektif, dan adil."

























