Anak Riza Chalid dan para petinggi Pertamina divonis bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah – Ada kaitan dengan BBM oplosan?

Muhamad Kerry Adrianto Riza bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/02) dini hari.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
    • Penulis, Heyder Affan
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
    • Penulis, Riana Ibrahim
    • Peranan, Kontributor BBC
  • Waktu membaca: 17 menit

Sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 9-15 tahun penjara. Meski disebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, tudingan mengenai bahan bakar minyak 'oplosan' justru tidak muncul dalam putusan hakim.

Vonis terhadap eks pejabat Pertamina dan anak dari pengusaha Riza Chalid ini belakangan dinilai bermasalah. Menurut pengamat, masyarakat seperti 'ditipu' kejaksaan mengenai penanganan kasus yang diklaim terkait oplosan. Selain itu, kekhawatiran konsumen atas kualitas BBM tetap harus dijawab secara terbuka.

"Sejak awal sebetulnya penuntut tidak kredibel karena data yang disampaikan ke publik ternyata beda dengan yang disampaikan di pengadilan. Ini kan semacam menipu publik, katanya oplosan, ternyata soal persewaan kapal," ujar Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko.

"Kejaksaan menggalang dukungan publik yang ternyata tidak ada faktanya."

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana menyampaikan meski putusan pengadilan tidak menyinggung isu BBM oplosan, kekhawatiran konsumen atas kualitas BBM tetap harus dijawab secara terbuka.

"Pemerintah perlu memastikan dan membuktikan kepada publik bahwa kualitas BBM aman, sesuai standar, dan tidak ada praktik yang merugikan konsumen," ucap Niti.

Pada Kamis (26/02) malam hingga Jumat (27/02) dini hari, sidang vonis terhadap sembilan terdakwa dilakukan secara bertahap.

Pada sesi pertama, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menghadapi vonis lebih dulu bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Selanjutnya, ⁠Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi,; dan VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono menjalani sidang putusan.

Sesi terakhir berasal dari pihak swasta yaitu Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Mengenai persoalan 'oplosan' dan perbedaan mengenai kerugian negara, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menghormati putusan hakim. "Namun demikian saat ini penutut umum akan mengajukan upaya hukum banding."

Sebelumnya, Anang pernah berkata terminologi 'blending' masuk dalam dakwaan terkait dengan pencampuran bahan bakar, bukan 'oplosan' seperti yang pernah ramai dibicarakan.

Siapa saja para terdakwa dan apa vonisnya?

Kejagung menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sempat ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Namun pada sidang yang digelar 26-27 Februari 2026, sembilan orang yang menerima vonis. Mereka adalah:

  • Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

Riva dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Ia divonis pidana penjara selama 9 tahun.

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/02).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 14 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut.

Riva disebut melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

  • Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya

Serupa dengan Riva, Maya juga dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Hukuman ini juga lebih ringan dari tuntutan terhadap Maya yakni 14 tahun penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyebut Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing. Salah satunya terkait usulan dari Maya tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 pada 2023 yang melibatkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender.

  • VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Selain Riva dan Maya, Edward juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam pertimbangan hakim, Edward disebut memberikan rekomendasi terkait pengadaan impor produk kilang pada Riva dan Maya sehingga memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing.

Dalam amar putusan disebutkan, Edward memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang. Bahkan ada penambahan waktu penawaran bagi salah satu perusahaan meski telah melewati batas waktu penyampaian penawaran.

Beberapa perusahaan asing ini adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.

Hakim anggota, Sigit Herman Binaji juga menyebut mengenai kebiasaan main golf dengan kolega bisnis rentan konflik kepentingan. "Dari perspektif bisnis, untuk mencari dan menjaga relasi tidak dapat dihindari. Namun dari perspektif hukum, hal tersebut rentan konflik kepentingan dan berpotensi terjadinya pelanggaran hukum," kata Sigit.

Ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Yoki Firnandi (tengah), Agus Purwono (kanan) dan Sani Dinar Saifuddin (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/02).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Yoki Firnandi (tengah), Agus Purwono (kanan) dan Sani Dinar Saifuddin (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/02).
  • Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin

Sani yang menjalani agenda pembacaan putusan pada sesi kedua dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari.

Peran Sani berkaitan dengan pemberian izin impor untuk minyak mentah dengan harga tinggi padahal syarat belum terpenuhi.

Sani juga disebut bekerjasama dengan Agus Purwono dan Dwi Sudarsono menolak tujuh penawaran produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan alasan harga yang ditawarkan tidak memenuhi nilai keekonomian.

Penolakan ini bertujuan agar ketersediaan minyak mentah domestik seolah menipis dari yang sebenarnya. Dengan begitu, PT Kilang Pertamina Internasional selaku subholding PT Pertamina (Persero) punya alasan untuk mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama dengan harga yang lebih mahal.

  • VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono

Agus yang bersama Sani berperan dalam izin impor minyak divonis lebih lama yakni 10 tahun penjara.

”Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Purwono dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.

Selain mengatur izin impor, Agus bersama Sani juga bersekongkol dengan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.

Persekongkolan ini untuk memastikan agar kapal milik perusahaan Dimas yang akan bekerjasama dengan Pertamina. Proses pengadaan sewa kapal yang berlangsung pun hanya formalitas belaka.

  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi

Yoki yang merupakan pucuk pimpinan juga dijatuhi vonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Yoki disebut bersama Sani dan Dwi Sudarsono menyetujui usulan ekspor minyak mentah milik Banyu Urip.

Ada rekayasa terkait produksi kilang Banyu Urip seakan tidak dapat diserap Pertamina sehingga berujung diekspor. Lalu, dibuka kran impor dengan jenis minyak mentah serupa tapi nilai impornya lebih mahal.

Ia juga disebut mengetahui adanya kongkalikong dengan Kerry dan Dimas terkait sewa kapal.

Riva Siahaan, Pertamina, korupsi minyak mentah, produk kilang, tipikor

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Riva Siahaan, menangis sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/02).
  • Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza

Kerry yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Dalam pertimbangannya, Kerry dinilai terbukti sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa.

Ia juga disebut terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Padahal PT Pertamina masih memiliki sejumlah terminal BBM yang bisa dioptimalkan.

Pengadaannya pun dinilai jaksa tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Adapun sebagian modusnya, yakni berupa formalitas lelang, penggunaan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, dan adanya penunjukan langsung.

  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati

Dimas divonis pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Dimas mengurus soal proyek penyewaan tiga kapal milik Kerry agar dipilih sebagi pengangkut minyak pesanan anak perusahaan Pertamina. Dimas diketahui beberapa kali bertemu dengan Yoki Firnandi.

Penyewaan tiga kapal yang merupakan aset dari PT Jenggala ini merugikan negara hingga $9,8 juta atau Rp1,07 miliar.

  • Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Gading juga dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Gading disebut menjadi perwakilan Kerry terkait pengadaan terminal BBM Merak. Gading berulangkali melakukan pendekatan dengan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) saat itu, yakni Alfian Nasution.

Adapun penyewaan terminal BBM milik PT Orbit ini merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.

Berapa kerugian negara yang diputus hakim?

Dalam kasus ini, Riva, Maya, dan Edward tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti. Begitu pula dengan Yoki, Agus, dan Sani.

Musababnya, mereka diyakini tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.

Hanya Kerry yang dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun yang harus dibayaarkan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tak mampu bayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak lagi mempunyai harta benda, maka dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam surat dakwaan, seperti dilaporkan Detik.com, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang meliputi $2,73 miliar dan Rp25,4 triliun. Selain itu, ada kerugian perekonomian negara Rp171,9 triliun; serta keuntungan ilegal sebesar US$2,62 miliar.

Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Namun dalam sidang putusan, majelis hakim hanya sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun, $6,03 juta, $2,73 miliar, serta Rp25,4 triliun. Perhitungan ini mengacu pada hasil laporan pemeriksaan investigatif milik BPK.

Sementara itu, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun karena angka ini dianggap asumtif dan belum dapat dijelaskan.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Selasa (25/02).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/02).
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim DW (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/02)
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (kedua kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, GRJ (kedua kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/02).

'Dissenting opinion' dari satu hakim

Pada sidang putusan tersebut, satu hakim anggota yaitu Mulyono Dwi Purwanto berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya. Selain mempersoalkan prosedur, jumlah dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara dalam perkara ini.

"Anggota majelis empat meragukan prosedur, jumlah, dan kualitas hasil penghitungan kerugian perekonomian negara. Perkara saat ini di Indonesia yang kompleks terkait dengan bisnis perdagangan internasional, sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa," ucap Mulyono.

Ia juga berpendapat seseorang baru dapat dipidana jika ada unsur melawan hukum dan terdapat hubungan batin antara kesalahan pelaku dan perbuatannya.

"Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasikan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian bumn atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu," ujar Mulyono.

Selain itu, ia juga menyatakan kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis tidak boleh dipidanakan. Kecuali, jika keputusan bisnis tersebut menyimpang dan punya itikad buruk maka harus ditindak.

"Bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bahkan tidak ada kerugian bisnis yang nyata, tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, keputusan bisnis tersebut tidak dikriminalisasi atau dipidanakan," kata Mulyono.

Ia juga berbeda pendapat terkait berkas perkara milik Kerry. Menurut dia, Kerry tidak punya niat jahat terkait penyewaan terminal BBM Merak. Kerry dan perusahaan dinilai punya peran pasif ketika menjalin kerja sama dengan PT Pertamina. Bahkan terminal BBM itu disebutnya memberikan manfaat dan keuntungan bagi Indonesia karena masih tetap digunakan.

"Selain hanya menawarkan kerja sama usaha penyewaan tangki dengan tidak adanya pertemuan yang mengatur, mengkondisikan agar Pertamina mau atau terpaksa menerima kerja sama," ujarnya.

Ia juga menyatakan tidak ada upaya suap pada pejabat Pertamina yang dilakukan Kerry. Proses penawaran dan diskusi dianggapnya melalui proses yang patut dan terbuka, bahkan melibatkan pengawas dari luar seperti KPK dan Kejaksaan Agung.

Mengenai tuntutan jaksa yang menyebut adanya tekanan dari ayah Kerry yakni Riza Chalid kepada pejabat Pertamina, Mulyono menilai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero 2012-2014, Hanung Budya, dapat menolak permintaan itu jika mau.

'Pembajakan pemberantasan korupsi' dan makna putusan bagi konsumen

Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko menilai perbedaan pendapat antar hakim ini rupanya tidak mempengaruhi putusan. Sebab, hukuman yang dijatuhkan pada tiap terdakwa tetap berat. Hal ini kemudian dinilai janggal.

Ketiadaan pembuktian perihal 'oplosan' atau yang kemudian disebut blending dalam putusan juga dipertanyakan. Bahkan dalam hal lain, Danang melihat tidak ada pembuktian yang cukup kuat. Aliran dana juga tidak ada yang diterima para petinggi Pertamina yang menjadi terdakwa.

"jadi, ini semacam pengadilan terhadap proses bisnis di Pertamina. Putusan akhirnya tidak kredibel. Ini tujuannya bukan berantas korupsi. tapi pergantian pemain saja. Menyingkirkan pemain lama dengan kasus korupsi, lalu membuka pintu bagi pemain baru untuk masuk," kata Danang.

Menurut Danang, hal ini membuat "pemberantasan korupsi juag tidak kredibel" bahkan "membajak kampanye anti-korupsi dan pemberantasan korupsi itu sendiri untuk melegitimasi masuknya pemain baru".

"Apalagi kita tidak melihat upaya serius pencegahan korupsi dan upaya mendorong katakanlah perbaikan proses bisnis di Pertamina," ujar Danang.

Putusan ini juga dikhawatirkan membuat orang takut menjadi manajer perusahaan negara karena ada peluang dikejar kasus korupsi, meski sudah bekerja dengan baik.

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/2/2025). PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp12.800 per liter menjadi Rp13.200 per liter, sementara Dexlite dari Rp13.900 per liter menjadi 14.950 per liter yang berlaku pada 1 Februari 2025 untuk wilayah Maluku Utara.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andri Saputra

Keterangan gambar, Foto ilustrasi. Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara, Minggu (02/02).

Secara terpisah, Ketua YLKI, Niti Emiliana menekankan pada pemerintah terkait pengawasan tata kelola BBM ini dari hulu hingga hilir. Kasus ini, kata Niti, menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap sektor energi strategis di sisi hulu harus diperketat.

Menurut dia, pemerintah harus menjamin permasalahan di hulu mulai dari pengadaan, impor, hingga pengolahan minyak mentah tidak akan berdampak pada konsumen di sisi hilir.

Selain itu, pemerintah wajib tetap menjamin kualitas BBM yang sesuai standar, kuantitas yang mencukupi, dan harga yang terjangkau. Dengan demikian, konsumen tidak menanggung beban akibat praktik tata kelola yang bermasalah.

"BBM ini kebutuhan dasar masyarakat luas sehingga, dampak ini bukan hanya pada sisi finansial tapi kepercayaan publik terkait dengan tata kelola BBM. Ini juga menjadi catatan bahwa transparansi dan keterbukaan pada publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik," ucap Niti.

Adapun pekerjaan rumah terbesar pemerintah adalah memastikan bahwa kasus ini menjadi "momentum perbaikan sistem tata kelola" dan "meningkatkan kepercayaan publik, bukan sekadar penindakan hukum setelah terjadi kerugian".

"Dalam UU perlindungan konsumen justru pelaku usaha yang bertanggung jawab untuk membuktikan terkait dengan kualitasnya. Karena terkait BBM oplosan konsumen memiliki keterbatasan untuk melakukan pengujian," ujar Niti.

'Kongkalikong' agar minyak bumi impor

Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pemerintah menetapkan pemenuhan minyak mentah wajib dari dalam negeri pada periode 2018-2023.

Atas dasar itu, Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor.

Hal itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 20218 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/2/2025). PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp12.800 per liter menjadi Rp13.200 per liter, sementara Dexlite dari Rp13.900 per liter menjadi 14.950 per liter yang berlaku pada 1 Februari 2025 untuk wilayah Maluku Utara.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andri Saputra

Keterangan gambar, Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara, Minggu (02/02).

Namun, kata Qohar, aturan itu diduga tidak dilakukan oleh RS (Dirut Pertamina Patra Niaga) dan SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) dan AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International.

Sebaliknya, mereka diduga bersengkongkol untuk membuat produksi minyak bumi dari dalam negeri tidak terserap sehingga pemenuhan minyak mentah dan produk kilang harus dilakukan dengan cara impor.

"Tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," kata Qohar.

Baca juga:

Setelah rekayasa itu dilakukan, ujar Qohar, PT Kilang Pertamina Internasional disebut mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dan, tambahnya, impor ini menciptakan perbedaan harga pembelian minyak bumi yang sangat signifikan jika dibandingkan harga dari dalam negeri.

Selisih harga ini kemudian diduga dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Logo perusahaan minyak milik negara, PT.Pertamina,

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Logo perusahaan minyak milik negara, PT Pertamina.

"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan," kata Qohar.

Qohar mengatakan tersangka SDS, AP, RS, dan YF selaku penyelenggara negara diduga telah mengatur kesepakatan harga dan penentuan pemenang dengan broker, yaitu tersangka MK, DW, dan GRJ.

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Qohar.

Setelah itu, dugaan kecurangan juga terjadi dalam jenis minyak bumi yang impor. Qohar mengatakan, tersangka RS diduga melakukan pembelian RON 90 (setara Pertalite) yang kemudian diolah kembali di depo sehingga menjadi RON 92 (Pertamax).

Tidak berhenti, kata Qahar, tersangka YF dari Pertamina Internasional Shipping juga menaikan (mark up) kontrak pengiriman minyak impor, yang mengakibatkan negara harus membayar biaya sebesar 13-15%.

"Sehingga tersangka MKAR [dari PT Navigator Khatulistiwa] mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar.

Apa dampak dari dugaan korupsi ini?

Karyawan berdiri di haluan kapal tanker minyak PT.Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia, pada hari Selasa, 21 April 2020.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Karyawan berdiri di haluan kapal tanker minyak PT Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, pada Selasa, 21 April 2020.

Kejagung mengungkap proses impor itu dilalui dengan adanya permufakatan jahat dari para tersangka yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Pada saat K3S mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, pada saat yang sama PT Pertamina mengimpor minyak mentah dan produk kilang. Selanjutnya untuk kegitan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya permufakaan jahat mensrea antara penyelenggara negara yaitu tersangka SDS, AP, RS, dan YF bersama dengan broker yaitu tersangka MK, DW dan YRJ sebelum dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," tutur Qohar.

Tak tanggung-tanggung, dampak dari rangkaian perbuatan para tersangka itu diprediksi menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

Bahkan, kata Qahar, dugaan perbuatan tersangka juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Akibatnya, pemerintah memberikan kompensasi subsidi BBM yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

Sebelum menetapkan para tersangka, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada Senin (10/02).

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit telepon genggam, satu komputer jinjing, dan empat dokumen elektronik.

'Pengawasan kelembagaan yang sangat lemah dan longgar'

Putra Adhiguna, analis energi dan managing director Energy Shift Institute, mengatakan praktik dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina salah sautnya disebabkan oleh tidak kompetitifnya pasar pengadaan minyak dan gas (migas) yang hanya dikuasai oleh satu perusahaan, yaitu Pertamina.

"Ketika pintu masuknya itu terkonsentrasi pada satu perusahaan, tidak banyak kompetitor lainnya maka semakin terbuka adanya penyelewengan karena tidak ada transparansi harga," kata Putra.

Penyebab lainnya, kata Putra adalah karena tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan migas yang dilakukan oleh Pertamina.

"Kita tidak bisa berbicara 'oh ini kecolongan'. Kata kecolongan itu kalau Rp10-20 miliar masih bisa lah. Tapi kalau sampai ratusan triliun, saya rasa itu menunjukkan pengawasan kelembagaannya sangat lemah dan longgar," kata Putra.

"Ini baru berbicara BUMN-nya yaitu Pertamina. Belum berbicara pertanggungjawaban untuk subsidinya."

Putra juga menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi yang dia sebut terstruktur dan sistematis ini, selain tujuh tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.

Putra juga mengkritisi kinerja tim reformasi tata kelola migas yang telah berlangsung selama 10 tahun. "Kita ternyata belum bergerak kemana-mana. Jangan-jangan hanya terjadi pergeseran dari satu kerajaan ke kerajaan yang lain."

"Ketika pemerintah meminta rakyat berkorban dengan subsidi BBM, tetapi masih ada kecolongan ratusan triliun di dalam internal BUMN dan pemerintah. Tidak mungkin pemerintah bisa berharap rakyat bisa percaya dengan mudah," ujar Putra.